PANDUAN PENGEMBANGAN
UNIT PENGELOLA KEUANGAN
MIKRO (UPKM) GAPOKTAN
PROGRAM PENGEMBANGAN
USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN
A. Dasar Pemikiran Pembentukan UPKM Gapoktan PUAP
|
a. Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah program Departemen
Pertanian RI yang dalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan,
antara lain :
·
Sebagian besar penduduk Indonesia adalah bekerja di
sektor pertanian dan tinggal di perdesaan, mayoritas usaha petani (97%) adalah tergolong usaha mikro. Di antara problematika utama usaha tani di Indonesia adalah masalah permodalan, yang penyebabnya antara lain :
v Usaha tani umumnya adalah usaha mikro yang tidak mampu mendapatkan akses modal dari perbankan.
v Bank
nyaris tidak mau membiayai usaha di sektor pertanian karena pertimbangan “resiko”
dan “biaya mahal”, kecuali melalui linkage
dengan Lembaga Keuangan Mikro (UPKM) yang mampu
menjembatani perbankan dengan usaha tani/mikro.
v Masalahnya
belum cukup banyak UPKM yang dimiliki sendiri oleh petani/kelompok tani
sehingga dapat memberdayakan anggotanya untuk melakukan fungsi linkage
tersebut.
·
PUAP berorientasi lebih dari sekedar “proyek”,
melainkan “program” yang membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat pertanian
dan perdesaan secara berkelanjutan dengan memadukan antara partisipasi dan keswadayaan masyarakat dengan dukungan
stimulan pemerintah.
·
Menumbuhkan kelembagaan Gabungan Kelompok Tani
(GAPOKTAN) yang mampu melakukan
fasilitasi “intermediasi” usaha Kelompok Tani (POKTAN) dan Petani anggotanya
dalam hal utamanya “permodalan”, dan bukan menyaingi usaha anggota, sehingga
arah kegiatannya lebih kepada fungsi jasa keuangan/ Lembaga Keuangan Mikro (Unit
Keuangan Mikro/UPKM) yang profesional, mandiri dan mengakar di masyarakat.
·
Menerapkan sistem manajemen lembaga keuanga berskala
koperasi, dengan teknis administrasi dan prosedur yang sederhana yang
didukung teknologi informasi canggih.
b. Dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah :
Status dana
stimulan BLM Departemen Pertanian RI
hibah bersyarat, yakni untuk
digunakan pemberdayaan usaha petani dalam bentuk fasilitasi
pembiayaan/permodalan anggota secara berkelanjutan melalui kelembagaan
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
c. Pada saat akan menerima dana stimulan program PUAP, selayaknya Gapoktan sudah harus:
·
Menggalang Modal Sendiri/Swadaya Anggota minimal dari Kelompok
Tani (Poktan) melalui perwakilan/ketuanya dan perorangan dari
wilayah/sekitar/asal lokasi program dan/atau perantau dengan nilai minimal 15% dari dana program/penyertaan pemerintah (minimal 5% telah terhimpun dan 10% sisanya dalam
bentuk komitmen tertulis untuk diangsur maksimal
dalam jangka waktu 10 bulan).
·
Telah siap aspek
kelembagaannya, meliputi :
Ø
SDM (i) Pengurus yang dipilih dari/oleh para
Pendiri; (ii) Penyuluh Pendamping dan Pengelola yang diseleksi dan dilatih Pemkab Agam bekerjasama
dengan Pinbuk,
Ø
SISTEM dalam bentuk (i) struktur
organisasi, (ii) job description, (iii) prosedur/SOP, (iv) perangkat administrasi/warkat,
Ø
TEMPAT usaha/sarana kantor.
d. Dalam rangka pengamanan
dana, diatur ketentuan sebagai berikut :
·
Kas Kecil dipegang oleh Kasir Pengelola
(maksimal Rp. 10.000.000,- dari aset, kecuali ada informasi pengambilan lebih
untuk esok pagi), selebihnya dana harus disimpan sebagai Kas Besar/Tabungan pada Bank terdekat.
·
Kas Besar/Tabungan pada Bank harus atas nama Lembaga yang
otoritas pencairannya hanya bisa dilakukan secara bersama-sama oleh 2 dari 3 orang pemegang specimen yaitu unsur Pengelola dan unsur Pengurus, 2
orang yang mencairkan tersebut harus dari unsur Pengelola dan unsur Pengurus.
·
Setiap pencairan dana bank harus ada Berita Acara Pencairan Bank (BAPB)
yang menjelaskan peruntukan dana dan telah ada validasi tanda tangan kedua orang
tersebut.
e. Dengan tidak meninggalkan tujuan program, UPKM Gapoktan melakukan pemilihan aktivitas usaha dengan berpegang pada 3 prinsip
yaitu :
·
Berpihak pada Rumah Tangga Petani (RTP)/Usaha Mikro, artinya dana tersebut tidak digunakan untuk
kemanfaatan selain meningkatkan taraf hidup RTP/Usaha Mikro.
·
Menguntungkan, artinya semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan harus sudah
diperhitungkan dengan matang untuk menghindari kerugian.
·
Berkelanjutan artinya usaha yang dilakukan oleh UPKM GAPOKTAN bukan jenis usaha yang
hanya bersifat spekulasi dan sementara, tetapi untuk selamanya dapat terus
dijalankan, bahkan berkembang lebih luas dan lebih baik.
f. Alokasi penggunaan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis
Perdesaan (PUAP) diatur dengan
Ketentuan Umum yaitu sebesar 100 % digunakan untuk usaha jasa keuangan/simpan pinjam sebagai usaha inti UPKM untuk memfasilitasi permodalan usaha Rumah
Tangga Miskin dan/atau Usaha Mikro yang pergulirannya harus memenuhi Ketentuan Umum
yaitu :
·
Modal UPKM GAPOKTAN terdiri dari Simpanan Pokok,
Simpanan Pokok Khusus Pendiri, Bantuan Hibah Bersyarat, dan Simpanan Wajib,
jumlah modal minimal 20% dari total aset.
·
Tabungan hakekatnya
adalah Simpanan Sukarela, bisa diberikan istilah sesuai kearifan lokal
dan/atau kesepakatan bersama (misalnya: SIMPERTA, SIJAKA 3 Bulan, SIJAKA 6
Bulan, SIJAKA 12 Bulan dan simpanan suka rela lainnya sesuai dengan kondisi),
dalam pembukuan/akuntansi tabungan dikategorikan sebagai hutang.
·
Aset adalah harta usaha UPKM GAPOKTAN yakni
jumlah dari modal (termasuk Bantuan Hibah Bersyarat) dan tabungan (plus
hutang/pinjaman/pembiayaan dari pihak lain bilamana ada).
·
Pembiayaan
usaha (jasa keuangan) anggota adalah usaha
inti dari UPKM GAPOKTAN. Maksimal 85% dari aset digunakan
untuk itu, sisanya
digunakan sebagai cadangan likuiditas, dan besaran pembiayaan
usaha kepada setiap orangnya maksimal
2 %
(batas maksimal pemberian pembiayaan) dari dana
tersebut.
·
Setiap pembiayaan/pinjaman harus disertai analisis pembiayaan dan perhitungan kelayakan usaha.
·
Besaran nilai pembiayaan/pinjaman kepada masing-masing
orang (Batas Maksimal Pemberian
Pembiayaan, BMPP) tidak boleh lebih dari 2% total aset UPKM GAPOKTAN.
·
Setiap persetujuan pembiayaan/pinjaman harus melalui
mekanisme Rapat Komite Pembiayaan
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang meliputi unsur Pengelola,
Pengurus dan Penyuluh Pendamping .
·
Jaminan pembiayaan bisa ditiadakan apabila ada
“personal guarantee” atau jaminan
dari ninik mamak wali jorong dan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari.
·
Biaya Operasional setiap bulan (termasuk didalamnya biaya Pendampingan mandiri berkelanjutan), tahap awal (tahun pertama beroperasi
dan asetnya sebelum 1 milyar rupiah) maksimal
70% dari Pendapatan yang diperoleh setiap bulan, sisanya sebagai cadangan
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagi saat Rapat Anggota proporsional
terhadap nilai penyertaan pada modal. Pada tahap selanjutnya, BOPO (Biaya Operasional/ Pendapatan Operasional) maksimal 60%.
·
Biaya Pendampingan
sebesar 15% dari Pendapatan setelah dikurangi bagi
hasil simpanan, dibagi dengan komposisi Penyuluh Pendamping (10%), dan untuk PUSKOP UPKM GAPOKTAN (5%).
·
Laporan Keuangan berupa Neraca &
Perhitungan L/R, dan Laporan Kegiatan
(termasuk kegiatan Penyuluh Pendamping an Sosial Ekonomi kepada Kelompok/POKTAN),
tahap awal (tahun pertama) harus diberikan setiap bulan kepada Kepala
Desa/Lurah/Wali Nagari, Ketua Bamus, Ketua KAN, Camat, Pemkab Agam (TKPK,
Koperindag, Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagari dan Bupati Agam), Lembaga Penyuluh
Pendamping dengan ditandatangani oleh Manajer, Ketua
Pengurus dan Penyuluh Pendamping.
g. UPKM GAPOKTAN dapat dikembangkan bersinergi dengan berbagai
program pemerintah lainnya seperti:
·
SP3
·
LM3
·
LPDB Kementrian
KUKM
·
KPRS Bersubsdi
Kementrian Perumahan Rakyat
·
PKBL BUMN,
·
Linkage/Pembiayaan
Perbankan, dsb.
Yang
menjadi catatan bila dilaksanakan sinergi program, antara lain : (i) diyakini
tidak akan mengganggu filosofi dan konsepsi masing-masing program, (ii)
dirumuskan dan disepakatinya mekanisme kerja yang mengadaptasi konsep UPKM
GAPOKTAN dengan tetap mengacu pada program, serta bentuk pelaporannya.
|
B. Konsep Dasar UPKM GAPOKTAN
|
Apa
Itu UPKM GAPOKTAN ?
|
UPKM GAPOKTAN adalah Unit Pengelola Keuangan
Mikro Gapoktan, sebuah Lembaga
Keuangan Mikro unit
usaha Gapoktan yang fungsi
utamanya adalah mendorong kegiatan
menabung dan fasilitasi
pembiayaan/permodalan usaha kelompok tani/petani anggotanya.
|
|
Apa Prinsip UPKM Gapoktan?
|
1.
Prinsip
KESWADAYAAN, Modal
UPKM Gapoktan haruslah bersumber dari anggotanya
sendiri, berupa :
· Simpanan Pokok Khusus, semacam “saham”
yang dihimpun dari para pendiri perwakilan
kelompok tani dan perorangan petani/masyarakat setempat.
· Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan. Selain
itu UPKM dapat membuka berbagai jenis
tabungan (Simpanan Sukarela).
2. Prinsip KEMANDIRIAN, dalam perkembangannya UPKM
Gapoktan harus mampumembiayai kegiatan busahanya sendiri dan bahkan
menguntungkan sehingga dapat memberikan SHU kepada anggota. Layanan tabungan hanya dibolehkan dari anggota (telah memiliki
simpanan pokok),sedang layanan Pembiayaan/pinjaman harus
memprioritaskan kepada anggota.
3. Prinsip KEHATI-HATIAN, Setiap pemberian pembiayaan harus melalui analisis
pembiayaan dan/atau kelayakan usaha, persetujuan bersama Komite Pembiayaan,
dan adanya Jaminan
barang (boleh
diterapkan),
namun pertimbangan yang terbaik tetap atas watak/karakter peminjam sendiri.
|
|
Apa Permasalahan UPKM ?
|
1. Banyak orang
mendaftar menjadi anggota UPKM/LKM GAPOKTAN dengan tujuan “hanya” untuk mendapatkan pinjaman, tetapi tidak disertai
kesadaran bahwa dana yang digunakan UPKM/LKM GAPOKTAN untuk memberikan pinjaman atau Pembiayaan
sebenarnya bersumber dari simpanan dan tabungan mereka sendiri. Karenanya
yang perlu digalakkan adalah semangat,
perilaku hemat, dan kegiatan menabung/ menyimpan.
2.
Banyak
anggota yang datang ke UPKM/LKM GAPOKTAN hanya untuk meminjam, tetapi jika ada
kelebihan uang, mereka menabung di bank.
Untuk itu, perlu dikembangkan rasa memiliki yang loyal / setia pada UPKM/LKM
GAPOKTAN -nya.
3.
Banyak
anggota yang setelah mendapatkan pinjaman tidak
mematuhi kewajibannya untuk mencicil secara teratur. Mereka berpikiran
pinjaman atau Pembiayaan yang mereka dapatkan dari UPKM/LKM GAPOKTAN seperti mendapat pemberian. Kesalahan
persepsi seperti ini perlu dibetulkan, dengan memupuk dan mengembangkan sifat
sidiq dan amanah.
4.
Banyak
orang mendirikan UPKM/LKM GAPOKTAN karena berharap
akan mendapatkan fasilitas kredit murah dari pemerintah. Manakala kredit
tersebut tidak berhasil didapatkan maka UPKM/LKM GAPOKTAN tersebut bubar dengan sendirinya. Karenanya,
UPKM/LKM GAPOKTAN harus benar-benar
diyakini dibentuk dan dikembangkan atas kekuatan masyarakat itu sendiri.
5.
Banyak
“UPKM/LKM GAPOKTAN ” yang sebagian besar modalnya tidak bersumber dari anggotanya, tetapi dari pihak luar yang memberikan beban bunga kepada “UPKM/LKM
GAPOKTAN ” yang kemudian menyalurkannya
kepada anggota dengan bunga yang tinggi. Akibatnya, fasilitas kredit dari
UPKM/LKM GAPOKTAN menjadi tidak
menarik dan memberatkan anggotanya.
|
PERUBAHAN SIKAP Apa saja yang diperlukan untuk Membangun UPKM Gapoktan ? |
1. Sikap mental meminta kepada sikap memberi. Perlunya penumbuhan budaya
menabung di UPKM/LKM GAPOKTAN dengan
motiv untuk membantu anggota yang lain.
2.
Cara
berfikir jangka pendek menjadi cara
berfikir jangka panjang. Perlunya
kesadaran bahwa UPKM/LKM GAPOKTAN perlu waktu untuk berfungsi secara efektif,
keberhasilannya tergantung kepada kesabaran, ketekunan dan dukungan penuh
semua anggota, tidak berfikiran begitu UPKM/LKM GAPOKTAN berdiri harus langsung melayani kebutuhan
semua anggota.
3.
Cara berfikir tidak kritis menjadi cara berfikir kritis. Perlunya masukan dari semua
anggota berupa usulan, saran dan pertimbangan dalam rangka perbaikan dan
peningkatan pelayanan & pengelolaan UPKM/LKM GAPOKTAN .
4.
Cara
berfikir tidak rasional menjadi
cara berfikir rasional. Perlunya
perencanaan yang matang dan sistem kerja yang tepat guna.
5.
Cara
berfikir feodal menjadi cara
berfikir musyawarah demokratis. Misalnya
dalam rapat jangan hanya didominasi orang tertentu saja. Pemilihan pengurus
bukan hanya karena tokoh masyarakat, tapi karena ‘pengetahuan’, ‘kemampuan’,
dan ‘waktu’-nya.
6.
Cara
berfikir berorientasi fisik material menjadi
cara berfikir berorientasi pada
pemberdayaan kelembagaan.
|
|
Apa Ciri Utama UPKM GAPOKTAN ?
|
1.
Berorientasi bisnis,
mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi pertanian paling bawah untuk anggota dan
lingkungannya.
2.
Ditumbuhkan dari bawah
berdasarkan peran partisipasi dari kelompok tani dan masyarakat
perdesaan
sekitar.
3.
Milik bersama para
petani, masyarakat setempat dan
perantau dari lingkungan UPKM
GAPOKTAN itu sendiri.
4.
UPKM GAPOKTAN
mengadakan pertemuan
rutin (Rembug
Himpunan/RUMPUN) untuk Penyuluh Pendamping an
usaha anggota secara berkala (biasanya 1 jam seminggu) yang waktu dan tempatnya ditentukan/disepakati
bersama, biasanya diisi dengan
perbincangan bisnis para nasabah UPKM GAPOKTAN, disamping Penyuluh Pendamping
an teknis
agribisnis, pengolahan hasil, pemasaran, mental spiritualnya terutama motive berusaha.
5.
Manajemen UPKM GAPOKTAN
adalah profesional :
-Ada pengelola yang
bekerja penuh waktu, tahap awal terdiri dari a) Manajer merangkap Marketing, minimal D3, b) Administrasi Pembukuan
merangkap Kasir, minimal SMEA/SMK Jurs. Pembukuan, dan c) Bagian Pembiayaan,
minimal SMU IPA/SMK Pertanian/Otomotif, dilatih pertama kali 2 minggu oleh Lembaga
Pengembang LKM seperti PINBUK.
-
Ada kantor yang jelas dengan
perangkat administrasi yang memadai. Administrasi pembukuan dan prosedur ditata dengan
system manajemen keuangan yang rapih dan ilmiah
-Aktif “menjemput bola” beranjangsana dan
berprakarsa.
-Didukung dengan
teknologi informasi software Gapoktan Online, di antaranya Versi CMBS (Core Micro Banking System) buatan
PINBUK sehingga memudahkan dalam administrasi, accounting, pelaporan dan
monitoring evaluasinya. Bila Gapoktan ingin memiliki software ini bisa
menghubungi PINBUK Pusat, Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan 12740
Telp. 021 – 79180980, 79192310, HP.0815.880.2555, email : pinbukpusat@yahoo.com, abburhanson@gmail.com
|
|
Mengapa
Harus Mendirikan & Mengembangkan UPKM GAPOKTAN?
|
1. Pembangunan nasional harus dipercepat
2. Lebih dari 92 % dari struktur pengusaha
nasional kita adalah usaha mikro (kecil bawah) yang salah satu faktor
kesulitan mereka adalah masalah permodalan, sementara mereka kurang mengenal
Bank atau Lembaga Keuangan dan atau sulit mengaksesnya.
3. Bank segan “mencapai” mereka, karena biaya
Bank (over head cost), “terlalu mahal” untuk pembiayaan kecil – kecil dan
banyak jumlahnya
4. Sebagian
besar penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal, terjerat rentenir
dengan bunga tinggi dengan prosedur yang gampang dan sederhana
|
|
Apakah
Kelayakan Pendirian UPKM GAPOKTAN?
|
UPKM GAPOKTAN layak berdiri bila memenuhi
kriteria :
1. Ada kemauan maju dan prakarsa masyarakat
2. Ada praktek rentenir atau lintah darat
3. Ada potensi usaha mikro pertanian yang dapat dikembangkan (on farm & off
farm)
4. Dari rancangan keuangan di ketahui; Adanya
modal pendiri, Dana yang disiapkan menutup
biaya operasional 3 bulan, Ada sejumlah tokoh yg merasa memiliki & bertanggung jawab.
|
|
Dari
Mana Diperoleh Modal Awal UPKM GAPOKTAN?
|
Modal awal UPKM GAPOKTAN berasal dari
beberapa tokoh masyarakat setempat, Pemerintah, yayasan, kas kelompok swadaya masyarakat,
dana masjid, atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri UPKM
GAPOKTAN/ minimal 20 yang mereka secara riil memberikan peran
partisipasinya sebagai pendiri dan menyerahkan uang Simpanan Pokok Khusus
yang besarnya tidak mesti sama antar orang per orangnya
|
|
Berapa
Jumlah Anggota Pendiri?
|
Pembatasan jumlah minimal 20
anggota pendiri, diperlukan agar UPKM GAPOKTAN menjadi milik
masyarakat setempat dan berkembang dengan berkelanjutan mendukung kegiatan
ekonomi masyarakat kecil bawah dan kecil.
|
|
Apa
Badan Hukum UPKM GAPOKTAN?
|
Legalitas
UPKM GAPOKTAN bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah
|
|
Bagaimana
Tahap Pendirian UPKM GAPOKTAN?
|
1. Stake
holder dan Penyuluh Pendamping
mempelajari konsep pengembangan UPKM Gapoktan ini.
2.
Penyuluh Pendamping melakukan pendekatan kepada Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari, Kelompok
Tani (Poktan) dan tokoh masyarakat, mensosialisasikan tentang manfaat UPKM
Gapoktan.
3.
Kelompok-kelompok Tani, Tokoh
Masyarakat dengan didampingi Penyuluh Pendamping dan dalam pengarahan Kepala
Desa/Lurah/Wali Nagari memprakarsai pembentukan/ Pendirian UPKM GAPOKTAN melalui musyawarah desa sehingga terbentuk
pendiri dan besaran modal awal (simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan
pokok khusus) serta sistem setorannya.
4.
Bila diperlukan diadakan
pertemuan lanjutan bersama para petani dan masyarakat desa untuk menambah dan
memperluas pendiri.
5.
Para pendiri mengadakan rapat
untuk memilih pengurus UPKM Gapoktan dengan jumlah ganjil minimal 3 borang.
6.
Pengurus mengumpulkan modal
awal dari
para pendiri minimal Rp 15 juta dimana minimal Rp. 7,5 Juta dalam bentuk cash dan
sisanya dalam bentuk komitmen diangsur maksimal 6 bulan.
7.
Pengurus bersama Kepala
Desa/Lurah/Wali Nagari mencari kantor UPKM Gapoktan dan perangkatnya
(meubeler, cashs counter, warkat, komputer, Software aplikasi Gapoktan Online
dan lain-lain yang dibutuhkan).
8.
Tim Teknis/POKJA PUAP
Kabupaten memverifikasi kesiapan dan kelayakan operasional UPKM Gapoktan.
9.
Bila UPKM Gapoktan sudah siap
beroperasi maka Tim Teknis Kabupaten memproses pengajuan bantuan dana Stimulan
sebesar Rp. 100 Juta kepada Deptan.
10.Peresmian UPKM Gapoktan
oleh Bupati.
|
|
Bagaimana
Prospek UPKM GAPOKTAN ?
|
Dari kiprah yang berusaha tumbuh dari bawah,
tampak jelas peran UPKM GAPOKTAN dalam membangun ekonomi masyarakat. Secara
ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan antara lain :
1.
Menyalurkan dana untuk Rumah
Tangga Petani RTP produktif dan usaha bisnis kecil dengan cara mudah, murah dan bersih
2.
Memperbaiki modal,
artinya identik dengan upaya peningkatan taraf hidup
3.
Tempat berlatih
manajemen ekonomi di masyarakat bawah
4.
Menjadi perantara
antara pemodal dan penabung dengan pengusaha mikro
5.
Bisa didirikan tanpa modal besar, peralatan dan
kantor mewah
6.
Sudah ada contoh Best
Practices, saat ini telah berkembang sekitar 3000 LKM BMT di seluruh Indonesia, dengan aset mulai
dari puluhan juta hingga puluhan milyar dan telah membantu permodalan dan Pendampingan kepada ratusan ribu usaha mikro.
|
C. Penghimpunan Dana UPKM Gapoktan
|
Jenis Penghimpunan Dana
|
q
Modal
-
Simpanan Pokok Khusus,
minimal 15% dari Stimulan PUAP (Rp.15 juta, terbagi dalam 150 lembar
sertifikat Simpoksus @ Rp. 100.000,-)
-
Simpanan Pokok, Rp.
10.000,-
-
Simpanan Wajib, Rp.
5.000,- per bulan.
-
Hibah bersyarat program PUAP,
Rp. 100.000.000,-.
-
Laba Operasional (Pendapatan
dikurang Biaya)
q
Hutang Anggota
-
Simpanan Pertanian (SIMPERTA), dengan akad Titipan (wadiah)
-
Simpanan Berjangka (SIJAKA) 3 bulan, akad Bagi Hasil (mudharabah)
dengan nisbah 25% (anggota) : 75% (UPKMG)
-
Simpanan Berjangka (SIJAKA) 6 bulan, akad Bagi Hasil (mudharabah)
dengan nisbah 30% (anggota) : 70% (UPKMG)
-
Simpanan Berjangka (SIJAKA) 12 bulan, akad Bagi Hasil (mudharabah)
dengan nisbah 35% (anggota) : 65% (UPKMG)
-
Simpanan Wajib Pembiayaan (SIWAYAN), proporsional 10% dari
pembiayaan yang diberikan.
q
Hutang Pihak ke Tiga (Linkage)
-
Dana Program SP3, P3KUM,
P3WUM, DBS, P2KER, LM3, Stimulan Perumahan Swadaya, dsb.
-
Pinjaman/Pembiayaan PKBL - BUMN.
-
Pembiayaan dari Perbankan/Syariah.
-
Pinjaman/Pembiayaan dari sumber lain.
|
D. Penyaluran Dana UPKM Gapoktan
|
Jenis Pembiayaan Berdasarkan Akad
|
n Akad
Berdasarkan KERJASAMA SALING
MENGUNTUNGKAN
1.
Pembiayaan Total Bagi Hasil – PTBH (Mudharabah)
Pembiayaan
PTBH (Mudharabah), adalah suatu bentuk pembiayaan usaha dimana UPKM Gapoktan sebagai pemilik modal (Sahibul Maal) menginvestasikan modalnya kepada anggota sebagai pengusaha (Mudarib) untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama
sesuai dengan kesepakatan (nisbah) dari kedua belah pihak, dan apabila
rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian
anggota.
2.
Pembiayaan Bersama Bagi Hasil – PB2H (Musyarakah)
Pembiayaan
PB2H (Musyarakah), adalah suatu bentuk akad kerjasama usaha antara UPKM Gapoktan sebagai pemilik modal bersama anggota untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha,
dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan
manajemen usaha tersebut. Keuntungan dan risiko dibagi menurut proporsi
penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama.
n Akad
Berdasarkan Prinsip JUAL BELI
1.
Jual
Barang Bayar Angsuran/Jatuh Tempo -
JBA/T (Murabahah)
Piutang JBA (Murabahah) adalah tagihan dari akad jual beli, pembelanjaan kebutuhan
anggota oleh UPKM Gapoktan atas transaksi jual-beli, yang
mewajibkan anggota untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu
disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati
dimuka sesuai akad.
Produk
dari akad jual beli ini dapat berupa Piutang Murabahah dan Produk Jual-Beli
turunannya, yakni Piutang Salam dan Istisna.
2.
Beli Pesan Produk
Agribisnis dengan Uang Muka – BPA (Bai’ As-Salam)
Piutang BPA (Salam) adalah perjanjian jual-beli barang dengan cara pemesanan dan
syarat-syarat tertentu dengan pembayaran harga lebih dahulu, dan pengiriman
barang yang dipesan diterima kemudian (ditangguhkan).
2.
Beli Pesan
Produk Industri – BPI (Bai’ Al-Istishna’)
Piutang istisna adalah perjanjian jual beli barang dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepekati antara pemesan dan penjual. Pada
pembiayaan ini pembeli memesan barang dan penjual membayarkan dana kepada
pembuat barang pesanan, bila barang pesanan selasai dibuat pihak penjual
meyerahkan barang pesanan pembeli kemudian dibayar oleh pembeli dengan
cicilan
n Pembiayaan dengan Akad SEWA
1. Sewa Alat Mesin Pertanian – SEWALSINTAN
(Ijarah)
Piutang
ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu
melalui pembayaran sewa. UPKM-BMT Gapoktan
bertindak selaku pemilik dan pemberi sewa Alsintan, dan anggota mitra sebagai penyewa.
Beberapa contoh diantaranya adalah alat mesin pertanian, sewaan kios, dsb. Jangka waktu pembiayaan
disesuaikan dengan kegunaan sewa tersebut. Bisa juga sewa dengan jenis mumtahia
bit tamlik dimana sipenyewa diakhir masa sewa dapat memiliki objek sewa
jenis ini disetujui oleh Mazhab Hanafi, Syafi’I, Hambali dan juga Imamiyah
3. Sewa Beli Alat Mesin
Pertanian – SEWALI (Ijarah
mumtahia bit tamlik-IMBT)
Piutang IMBT-(ijarah mumtahia bit tamlik) adalah perjanjian
sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. UPKM-BMT Gapoktan bertindak selaku pemilik dan pemberi
sewa Alsintan, dan anggota mitra sebagai penyewa.
Beberapa contoh diantaranya adalah alat mesin pertanian, sewaan kios, dsb. Setelah jangka
waktu tertentu barang tersebut
menjadi milik penyewa.
n Pembiayaan
dengan prinsip FEE/UJROH
Al-Ujrah/Fee
Jenis pembiayaan ini untuk keperluan anggota
yang bersifat kegiatan jasa seperti pembuatan SIM, pendidikan dan kegiatan
lainnya. LKM-BMT Gapoktan bertindak
sebagai penyedia jasa layanan, misalnya tukang ojeg membutuhkan SIM. LKM-BMT Gapoktan memberikan
jasa layanan SIM bekerjasama dengan kepolisian. Dan
LKM-BMT Gapoktan menetapkan harga layanan SIM kemudian dibayar oleh tukang
ojeg sesuai waktu yang diberikan oleh LKM-BMT Gapoktan
n Pinjaman Kebajikan – PK (Al
Qard)
Disamping pembiayaan yang bersifat komersial (orientasi bisnis)
sebagaimana tersebut di atas, maka LKM-BMT Gapoktan juga memberikan
pembiayaan yang bersifat sosial atau kebajikan (nirlaba). Calon mitra yang
mendapatkan pembiayaan ini adalah pengusaha kecil yang baru mau memulai usaha memiliki semangat dan kemauan berusaha namun terhambat oleh modal.
Secara teknis LKM-BMT Gapoktan, calon mitra ini sulit untuk mendapatkan
pembiayaan. LKM-BMT Gapoktan tidak mendapatkan keuntungan atas pembiayaan ini.
|
E. Prinsip Pengelolaan Jasa Keuangan/Manajemen
Dana UPKM GAPOKTAN
|
a.
Dana
Program Pemberdayaan Usaha diperlakukan/dicatat sebagai setoran Bantuan Modal HibaH Bersyarat Departemen Pertanian RI kepada UPKM
GAPOKTAN untuk pemberdayaan usaha Rumah
Tangga Petani (RTP)
dengan mekanisme kelompok (POKTAN) dan/atau
perorangan.
|
F. Analisa
Kelayakan Usaha
|
a.
Kelayakan
usaha POKTAN dan atau perorangan dilaksanakan dalam rangka: [1] memperkecil
terjadinya resiko pembiayaan,
[2] memastikan ketepatan sasaran [3] menjaga kelangsungan hidup
usaha UPKM GAPOKTAN.
b.
Seluruh
berkas permohonan pembiayaan POKTAN dianalisis kelayakan usahanya
pertama kali oleh kelompok itu sendiri dalam pertemuan Rembug Himpunan
(RUMPUN) bersama Penyuluh Pendamping
sebelum kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh komite pembiayaan UPKM GAPOKTAN. Hasil analisis
kelayakan usaha dan pembiayaan selanjutnya dijadikan sebagai dasar pemberian
pembiayaan.
c.
Analisis
Kelayakan Usaha dan Pembiayaan untuk awal kali selama program difasilitasi
oleh Penyuluh Pendamping dan untuk selanjutnya harus dilakukan
oleh Pengurus UPKM GAPOKTAN secara mandiri.
d.
Bahan yang digunakan oleh UPKM GAPOKTAN
dalam melaksanakan Analisis Kelayakan Usaha dan Peminjam adalah Form
Profil Usaha, RUA, dan RUB yang diajukan oleh masing –
masing POKTAN.
e.
Pengujian Kelayakan Usaha dilakukan
dengan mengisi Form POKTAN – 07. Semakin banyak jawaban “ya” pada
setiap item yang tercantum, maka POKTAN yang bersangkutan semakin memenuhi
kelayakan untuk mendapatkan pembiayaan.
f.
Penilaian Kelayakan Usaha dilakukan
dengan membahas aspek – aspek informasi yang terdapat dalam RUA [Form POKTAN
– 03] dan RUB [Form POKTAN – 04], terutama berkaitan dengan : [1] peluang
pasar, [2] tingkat keuntungan, [3] kebutuhan modal riil
yang perlu dicukupi dari pembiayaan UPKM GAPOKTAN, [4] kemampuan membayar
kembali pembiayaannya, [5] lain – lain seperti tidak berdampak
pada kelestarian lingkungan atau tidak melanggar daftar larangan
program POKTAN.
g.
Tolok ukur penilaian meliputi kesesuaian
informasi yang ada pada RUA dan RUB dengan kondisi objektif anggota POKTAN
serta didasarkan pada “kemasuk-akalan” usulan yang diajukan. Daftar
pertanyaan yang diajukan dalam analisis kelayakan usaha sebagaimana terdapat
pada Aspek Kelayakan Usaha dan Pembiayaan dalam keterangan di bawah ini.
|
G. Prosedur
Pembiayaan UPKM GAPOKTAN
|
a.
Pembiayaan
usaha diberikan kepada anggota
Gapoktan yang telah terbentuk melalui proses RUA dan RUB.
b.
Permohonan
pembiayaan dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pembiayaan [Form
POKTAN – 02] dan melengkapi serta mengisi seluruh kelengkapan berkas
pengajuan permohonan pembiayaan, meliputi :
·
Daftar
Anggota POKTAN
[Form POKTAN – 01]
·
Formulir
RUA (Rencana Usaha Anggota) [Form
POKTAN – 03]
·
Formulir
RUB (Rencana Usaha Bersama) [Form
POKTAN – 04]
·
Form
Rencana Angsuran Pembiayaan
[Form POKTAN – 05]
·
Formulir
Pernyataan Tanggung Renteng
[Form POKTAN – 06]
·
Copy
KTP anggota POKTAN
c.
Form
– form Permohonan Pembiayaan dapat dilihat dalam lampiran.
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan !!! |
|
|
Hendaknya UPKM GAPOKTAN menerapkan Kriteria Kelayakan
Usaha & Analisis Pembiayaan secara relatif luwes. Jangan sampai keketatan
dalam mematok persyaratan pembiayaan justru akan menghambat realisasi
pembiayaan ke pihak – pihak RTP yang memang membutuhkan. Namun juga tidak
tepat kalau UPKM GAPOKTAN menyalurkan pembiayaan berdasarkan kriteria
pemerataan semata (pokoknya semua mendapatkan pembiayaan tanpa melihat
kelayakan usaha, kemauan motivasi berusaha dan kemampuan mengembalikan
pembiayaannya). Untuk itu perlu dicari keseimbangan antara penerapan unsur
kehati – hatian dalam memberikan pembiayaan dengan batas kondisi wajar yang
ditolerir UPKM GAPOKTAN, sekalipun kurang mendekati persyaratan kelayakan
sesuai dengan ketentuan.
|
|
H. Aspek
Analisis Kelayakan Usaha dan PembiayaanUPKM GAPOKTAN
|
a.
Kelayakan Perorangan
|
|
Tepat Sasaran |
·
Apakah
anggota POKTAN peminjam masuk dalam kategori RTP PRODUKTIF ?
·
Apakah
peminjam tidak sedang memiliki tanggungan pembiayaan pada pihak lain ? Apakah
mereka membutuhkan modal usaha dan sulit memperoleh pelayanan pembiayaan ?
|
Dapat Dipercaya |
·
Apakah
peminjam dikenal sebagai orang yang mempunyai karakter baik, dapat dipercaya?
(hal ini bisa ditanyakan kepada lingkungan sekitar peminjam)
·
Apakah
peminjam dikenal memiiki sikap hidup hemat ? (untuk memantau hal ini maka
anggota diminta untuk menabung di UPKM GAPOKTAN)
·
Apakah
anggota peminjam memiliki tunggakan pembiayaan di tempat lain? (bila ya,
bisa diduga uang pembiayaan akan digunakan untuk membayar hutang bukan untuk
modal usaha)
|
|
Memiliki Sumber Pendapatan untuk membayar angsuran
|
·
Apakah
POKTAN peminjam memiliki sumber pendapatan yang relatif menjamin pengembalian
pembiayaan yang diterimanya ?
·
Apakah
usaha yang dikembangkan memiliki prospek keuntungan lebih besar daripada jasa/bunga
tabungan di bank atau margin pembiayaan pada UPKM GAPOKTAN? (Peminjam
dipastikan masih menikmati keuntungan atas usahanya dan dapat memupuk modal
mereka sendiri)
|
|
Peluang Usaha
|
·
Apakah
modal akan digunakan untuk mengembangkan usaha dengan peluang pasar yang
masih terbuka luas ? (Artinya masih ada permintaan yang belum bisa
dipenuhi pasar, produksi atau penjualan usaha anggota masih bisa ditingkatkan)
·
Apakah
usaha peminjam memiliki izin lokasi usaha ? (Izin dan lokasi strategis
usaha memperkuat kelayakan usaha)
|
|
b. Kelayakan Anggota sebagai Peminjam
|
|
|
Skala Kebutuhan modal
|
·
Pembiayaan
diberikan kepada anggota POKTAN yang benar – benar membutuhkan modal usaha.
|
|
Mampu mengembalikan
|
·
Angsuran
pokok dan bagi hasil/margin pembiayaan yang harus dibayar tidak lebih besar
dari jumlah pendapatan keluarga sehingga tidak mengganggu Ekonomi Rumah
Tangga.
|
|
c.
Kelayakan Kelompok Peminjam (beberapa aspek untuk POKTAN yang sudahberjalan)
|
|
Ikatan kelompok |
·
Anggota
POKTAN saling mengenal dan mau saling bekerjasama mendukung kemajuan usaha
sesama anggota.
|
Tanggung renteng |
·
Seluruh
anggota bersedia mematuhi dan menandatangani surat kesepakatan tanggung
renteng.
|
|
Ada kegiatan kelompok
|
·
POKTAN
melakukan pertemua/kegiatan rutin bersama
mingguan Rembug Himpunan (RUMPUN) dengan Penyuluh Pendamping an UPKM
GAPOKTAN, diikuti oleh semua anggota. Hal ini untuk memudahkan rencana
pembinaan usaha dan pemantau perkembangan POKTAN.
·
POKTAN
memiliki aturan/tata tertib kelompok yang dipatuhi bersama (ada dokumen
tertulis)
|
|
Tertib administrasi kelompok
|
·
POKTAN
memiliki daftar anggota pengurus, catatan rapat dan keputusan rapat oleh
notulen, administrasi tabungan anggota dan IKS.
|